Saturday, December 7, 2013

Apa, Mengapa, dan Bagaimana Pekerjaan Profesi

Guru


Dalam percakapan sehari-hari sering terdengar istilah profesi atau professional. Seseorang mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang dokter, yang lain mengatakan profesinaya sebagai seorang arsitek, seorang guru dan lain sebagainya, ini artinya bahwa jabatan mereka adalah suatu profesi juga.
Perlu dibatasi terlebih dahulu pengertian dan konsep profesi, professional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionalisasi secara umum, agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam mengupas profesi pendidikan.
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya, tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Misalnya untuk mengoperasi seseorang yang mempunyai penyakit kanker, dibutuhkan seorang dokter spesiallis bedah yang memiliki kemampuan yang diperoleh dari pendidikan khusus untuk itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani progfesi itu (pendidikan/latihan prajabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi.
Arsitek
Professional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya, Dia seorang professional. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Dalam pengertian kedua ini, istilah professional dikontraskan dengan “non professional” atau “amatiran”. Dalam kegiatan sehari-hari seorang professional melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu yang telah dimilikinya, jadi tidak asal tahu saja.
Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya  dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
Profesionalitas, di pihak lain, mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya. Jadi seorang professional tidak akan mau mengerjakan sesuatu yang memang bukan bidangnya. Misalnya, seorang guru selalu akan memberikan pelayanan yang baik kepada murid-muridnya.
Profesionalisasi, menunjuk pada peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai criteria yang setandar dalam penampilannya sebagai suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan professional (professional development), baik dilakukan melalui pendidikan/latihan “prajabatan” maupun latihan dalam jabatan (inservice training). Oleh karena itu, profesonalisasi merupakan sebuah proses yang sepanjang hayat (life long) dan tidak pernah berakhir (never ending), selama seseorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.
Untuk memperluas wawasan anda, mari kita simak pendapat beberapa pakar. Didi Atmadilaga, secara bebas menafsirkan makna “profesi” yang dikemukakan dalam Encyclopedia of Social Sciences sebagai berikut.
….. Wewenang praktek suatu kejujuran yang bersifat pelayanan pada kemanusiaan secara intelektual spesifik yang sangat tinggi, yang didukung oleh penguasaan pengetahuan keahlian serta seperangkat sikap dan keterampilan teknik, yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus, yang penyelenggaraannya dilimpahkan kepada lembaga pendidikan tinggi …. Yang bersama memberikan izin praktek atau penolakan praktek dan kelayakan praktek dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang diawasi langsung oleh pemerintah maupun asosiasi profesi yang bersangkutan.
Selanjutnya, Walter Johnson (1959) mengartikan petugas professional (professionals) sebagai “… seseorang yang menampilkan suatu tugas khusus yang mempunyai tingkat kesulitan lebih dari biasa dan mempersyaratkan waktu persiapan dan pendidikan cukup lama untuk menghasilkan pencapaian kemampuan, keterampilan dan pengetahuan yang berkadar tinggi

Nah sekarang, bagaimana sih cirri-ciri profesi?
Dari definisi di atas, dapat diangkat beberapa kriteria untuk menentukan cirri-ciri suatu profesi, yaitu sebagai berikut.
1.      Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas.
2.      Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan yang bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu.
3.      Ada organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
4.      Ada etika dan kode etik yang mengatur perilaku etik para pelakunya dalam memperlakukan kliennya.
5.      Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku.
Ada pengakuan masyarakat (profesional, penguasa, dan awam) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi (Rochman Natawidjaja, 1989).

0 komentar :