Kementrian Sosial kini melakukan rekrutmen tenaga untuk terjun dala program pemerintah yaitu PKH (Program Keluarga Harapan), yang bisa anda akses disini
PKH
adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga
Sangat Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.
·
PKH diarahkan untuk
membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan
kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan
pengeluaran konsumsi.
·
PKH diharapkan dapat
mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas /
Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas
pendidikan.
·
Dalam jangka panjang,
PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.
LANDASAN HUKUM
·
Undang-undang nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
·
Undang-undang nomor 13
Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin.
·
Peraturan Presiden nomor
15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
·
Inpres nomor 3 Tahun
2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran ke 1 tentang
Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
·
Inpres nomor 1 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang
Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat Bagi
Keluarga Sangat Miskin (KSM) Sebagai Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
DASAR PELAKSANAAN PKH
·
Keputusan Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan, No: 31/KEP/MENKO/-KESRA/IX/2007 tentang "Tim
Pengendali Program Keluarga Harapan" tanggal 21 September 2007
·
Keputusan Menteri Sosial
Republik Indonesia No. 02A/HUK/2008 tentang "Tim Pelaksana Program
Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2008" tanggal 08 Januari 2008.
·
Keputusan Gubernur
tentang "Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH)
Provinsi/TKPKD".
·
Keputusan
Bupati/Walikota tentang "Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan
(PKH) Kabupaten/Kota/TKPKD".
·
Surat Kesepakatan Bupati
untuk Berpartisipasi dalam Program Keluarga Harapan.
HAK PESERTA PKH
·
Mendapat bantuan tunai
sesuai persyaratan
·
Mendapat pelayanan
kesehatan di penyedia pelayanan kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Polindes, dsb)
·
Mendapat pelayanan
pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan anak usia
15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, melalui program
pendidikan formal, informal maupun non formal
·
Peserta PKH
diikutsertakan pada Program bantuan sosial lainnya (Jamkesmas, BSM, Raskin,
Kube, BLSM)
PENERIMA BANTUAN
·
Ibu atau wanita dewasa
yang mengurus anak pada keluarga yang bersangkutan
·
Jika tidak ada ibu, yang
menerima adalah kakak perempuan dewasa
·
Yang berhak mengambil
pembayaran adalah yang namanya tercantum di kartu PKH dan bukan wakilnya
·
Berikut
adalah langkah-langkah melamar :
·
1 Klik
Tombol Kirim Lamaran dari Lowongan
·
2 Verifikasi
KTP dengan Lokasi Lowongan
·
3 Verifikasi
Pendidikan Terakhir & Umur Pelamar
·
4 Isi
Data Pribadi
·
5 Verifikasi
Email Pribadi
·
6 Isi
Riwayat Hidup (CV)
·
7 Jawab
Pertanyaan
·
8 Selesai
![]() |
|
![]() |
0 komentar :
Post a Comment